HEWAN QURBAN, PEMBAGIAN DAGING,
DAN PENJUALAN KULITNYA
Salim Sulaiman, Yogyakarta
Pertanyaan:
Dalam melaksanakan ibadah qurban, sering
sekali kami jumpai orang menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan untuk
salah seorang anggota rumah tangganya sebagai orang yang berqurban (shahibul
qurban). Sebagai contoh; kalau dua tahun yang lalu misalnya, penyembelihan
hewan qurban itu diatasnamakan dirinya sebagai shahibul qurban, maka
untuk tahun berikutnya dia menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan isterinya
sebagai shahibul qurban, kemudian tahun ini dengan mengatasnamakan
anaknya, dan seterusnya dari keluarga itu selalu berganti-ganti atas nama shahibul
qurbannya.