27 Agustus 2013

HEWAN KORBAN DAN PROBLEMATIKANNYA



HEWAN QURBAN, PEMBAGIAN DAGING,
DAN PENJUALAN KULITNYA
Salim Sulaiman, Yogyakarta
Pertanyaan:
Dalam melaksanakan ibadah qurban, sering sekali kami jumpai orang menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan untuk salah seorang anggota rumah tangganya sebagai orang yang berqurban (shahibul qurban). Sebagai contoh; kalau dua tahun yang lalu misalnya, penyembelihan hewan qurban itu diatasnamakan dirinya sebagai shahibul qurban, maka untuk tahun berikutnya dia menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan isterinya sebagai shahibul qurban, kemudian tahun ini dengan mengatasnamakan anaknya, dan seterusnya dari keluarga itu selalu berganti-ganti atas nama shahibul qurbannya.

13 Agustus 2013

PERKEMBANGAN SALAFI DI INDONESIA DAN PERPECAHANNYA DIANTARA MEREKA



 Bagi Saudara yang ingin tahu perkembangan salafi di Indonesia berikut aku posting sebuah artikel yang aku copy dari website " Abu Salafy". 

SALAFI MELAWAN SALAFI - PERKEMBANGAN SALAFI DI INDONESIA DAN PERPECAHANNYA DIANTARA MEREKA

Perkembangan gerakan salafi di Indonesia tidak mungkin dilepaskan dari dinamika internasional sebagaimana disebutkan di atas. Bahkan boleh dikatakan, dinamika gerakan salafi Indonesia sebagian besar merupakan perpanjangan dari perkembangan internasional.

Sama seperti kecenderungan internasional, gerakan salafi baru muncul di Indonesia pada awal dekade 1980-an. Dorongan utamanya adalah berdirinya lembaga LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Bahasa Arab) yang merupakan cabang dari Universitas Imam Muhammad ibn Saud Riyad di Indonesia. LIPIA pertama kali dipimpin oleh Syeikh Abdul Aziz Abdullah al-Ammar, murid tokoh utama salafi Syeikh Abdullah bin Baz.

LIPIA menggunakan kurikulum Universitas Riyad, staf pengajarpun didatangkan langsung dari Saudi. Salah satu yang membuat banyak mahasiswa tertarik belajar di LIPIA, karena LIPIA menyediakan beasiswa berupa uang kuliah dan uang saku. Lebih dari itu, LIPIA juga menjanjikan para alumninya untuk bisa melanjutkan tingkat master dan doktoral di Universitas Riyad di Saudi.

Alumni LIPIA angkatan 1980-an, kini menjadi tokoh terkemuka di kalangan salafi. Diantaranya adalah Yazid Jawwas, aktif di Minhaj us-Sunnah di Bogor; Farid Okbah, direktur al-Irsyad; Ainul Harits, Yayasan Nida'ul Islam, Surabaya; Abubakar M. Altway, Yayasan al-Sofwah, Jakarta; Ja'far Umar Thalib, pendiri Forum Ahlussunnah Wal Jamaah; and Yusuf Utsman Bais’a direktur al-Irsyad Pesantren, Tengaran.

Manhaj Salaf di Indonesia



 Bagi saudaraku yang ingin mengetahui perihal Kelompok Dakwah Salafi, Berikut ada postingan yang aku ambil dari blog Majelis Penulis. aku copy apa adanya. 

Manhaj Salaf di Indonesia

 Posted by Majelis Penulis  at 20.08 on Jumat, 08 Juni 2012
Oleh : Suhanah
Abstract
This research aims to understand the intellectual network, institution, and funding of Salafi in Bogor. This research applies a quantitative descriptive method with a phenomenological approach. It concludes that the Salafi intellectual network was built and developed through educational channels (universities, modern pesantren, dakwah through mosques). They established cooperation with universities from Indonesia and abroad, ranging from countries such as the Middle East, Saudi Arabia, Kuwait, Yemen, and Jordan.
Keywords: Network, Theory, Movement, Salafiyah, aksi anarkis, gerakan radikal.
Tanbih : Tulisan ini adalah Hasil Penelitian yang obyektif, walaupun demikian beberapa tulisan hanya hasil observasi yang kurang valid sehingga dipertanyakan kebenarannya. Sebagai seorang outer-side (peneliti dari luar) maka yang didapat adalah apa yang di luar bukan hakikat dari ajaran tersebut. Karena itu sebagai sebuah observasi dan hipotesa maka bisa saja tulisan hasil dari penelitian ini salah, silahkan dikomentari, dikritik dan diperbaiki.
Pendahuluan
Salafi muncul pertama kali pada akhir abad ke 19 di Saudi Arabia. Belakangan ini semakin berkembang paham dan gerakan tersebut dan masuk ke Indonesia. Paham tersebut secara luas memiliki pengaruh yang cukup besar di masyarakat, seperti melalui: pondok pesantren, perguruan tinggi, majelis taklim, lembaga amil zakat, infaq dan shadaqoh. Juga melalui pengajian-pengajian di masjid kampus. Di Indonesia faham tersebut masuk melalui Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Mereka di Saudi Arabia banyak menuntut ilmu di Universitas Muhamad Ibnu Suud (King Saud University) di Riyadh. Lembaga tersebut mempunyai cabangnya di Indonesia yaitu: Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta.Para alumni LIPIA yang telah menuntaskan studinya di Saudi Arabia menandai kelahiran generasi Wahabi baru di Indonesia, diantaranya adalah Abu Nida, Ahmad Faiz Asifuddin dan Aunur Rafiq Gufron sebagai kader DDII. Setelah kembali dari Saudi Arabia mereka mengajar di pesantren, seperti pesantren Al-Mu’min di Ngruki, pesantren Wathaniyah Islamiyah di Kebumen dan pesantren Al-Furqon di Gresik. Pesantren-pesantren tersebut mempunyai karakter pendidikan modern. Kurikulumnya ditekankan pada pengajaran bahasa Arab, teologi Islam dan hukum Islam. Para alumni Saudi Arabia ini berkomitmen untuk menyebarkan Wahabi di bawah panji gerakan dakwah Salafi. Mereka berpendapat bahwa umat Islam Indonesia butuh pemahaman Islam yang sejati sebagaimana di praktekkan Salafush Shaleh. (Nurhaidi Hasan, 2008 : 65)

04 Agustus 2013

HUKUM TENTANG JENGGOT DAN CADAR



HUKUM TENTANG JENGGOT DAN CADAR

Pertanyaan dari:
H. Syamsul Bahri, BA., KTAM. 1031721,
Jl. Pattimura Gg. Dame Wek IV, Padangsidempuan
(disidangkan pada Jum’at, 10 Rajab 1430 H / 3 Juli 2009 M)


Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb
1.      Mohon dijelaskan hukumnya cadar dan jenggot menurut Al-Qur’an dan Hadits
2.      Semua istri Nabi Muhammad pakai cadar
3.      Orang tidak pakai cadar dan jenggot = ingkar sunnah
Wassalamualaikum Wr. Wb


Jawaban:

1.Masalah Jenggot
Jenggot adalah rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia serta lazimnya ini dimiliki oleh kaum lelaki. Di kalangan bangsa tertentu, seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki yang memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman.
Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah saw bersabda:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوْا الِّلْحىٰ وَأَحِفُّوْا الشَّوَارِبَ . [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Muhammad ibn Minhal, telah menceritakan pada kami Yazid ibn Zurai‘, telah menceritakan pada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafi’ (ajudan Ibnu Umar) dari Ibnu Umar dari Nabi saw yang bersabda: “Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
أَخْبَرَنِي الْعَلاَءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ بْنِ يَعْقُوبَ ـ مَوْلَى الْحُرَقَةِ ـ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله : جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَىٰ. خَالِفُوا الْمَجُوسَ. [رواه مسلم]
Artinya: “Telah mengkabarkan padaku Ala’ bin Abdirahman bin Yakub –ajudan al-Hurakah- dari ayahnya, dari Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullah:“Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah (jangan menyamai) orang-orang Majusi.” [HR. Muslim]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdilah bin Zubair, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.” [HR. Muslim]
Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasul agar kita berbeda dan tidak menyamai orang-orang musyrik -termasuk Majusi, yaitu orang-orang yang menyembah api- di mana mereka suka dan biasa mencukur jenggot bahkan hingga habis.
Sabda Nabi saw:
أَخْبَرَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيِّةَ عَنِْ أَبِي مُنِيْبٍ الْجُرَشِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Telah mengkabarkan pada kami Hassan bin Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari Ibnu Umar berkata, bersabda Rasulullah saw: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari (golongan) mereka.” [HR. Abu Dawud]

12 Juli 2013

Puasa Dan Perolehannya Dalam Al-Qur’an



Puasa Dan Perolehannya Dalam Al-Qur’an (2)
Prof. DR. H, Muhammad Chirzin, M.Ag.
Guru BEsar UIN Sunan Kalijaga Dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Pada malam hari puasa, Mukmin boleh bercampur dengan istrinya. Istri pakaian suami, dan suami pun pakaian istri. Laki-laki dan perempuan saling menopang, saling menghibur dan saling melindungi. Menyesuaikan diri satu sama lain, seperti pakaian yang disesuaikan badan kita. Pakaian juga untuk memperlihatkan dan untuk menutupi diri.
Pada malam Ramadlan Mukmin menunaikan shalat tarawih dan bertadarus Al-Qur'an. Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang melaksanakan shalat sunat pada malam Ramadlan dengan penuh keimanan dan pengharapan kepada Allah, dosanya yang telah lalu diampuni." (Bukhari dan Muslim).
Ramadlan adalah bulan yang agung.Rasulullah saw pernah bersabda, "Di dalam bulan Ramadlan, umatku diberi Allah lima keistimewaan, yang tidak pernah diberikan kepada Nabi sebelumku: (1) pada permulaan malam Ramadlan, Allah 'Azza wa Jalla memandang manusia. Siapa yang telah dipandang Allah, maka orang itu tidak akan disiksa-Nya; (2) bau mulut orang yang berpuasa, di sore hari, lebih harum di hadirat Allah ketimbang bau minyak kesturi; (3) para malaikat memohonkan ampun kepadaAllah buat mereka, siang dan malam; (4) Allah bertitah kepada surga-Nya,'Bersiap-siaplah engkau dan berhiaslah untuk hamba-hamba-Ku, kalau-kalau di antara mereka akan beristirahat dari kelelahan dunia kehadirat-Ku'; (5) pada setiap akhir malam di bulan itu Allah berkenan mengampuni mereka semua." Salah seorang sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah itu pada malam Lailatul-Qadar?" Rasulullah saw menjawab, "Bukan. Bukankah para pekerja itu bila telah menyelesaikan pekerjaannya diberikan kepada mereka upah mereka?" (Ahmad, Al-Bazzar dan Al-Balhaqi dari sahabat Jabir ra).
Demikian keutamaan yang terdapat dalam bulan Ramadlan, sehingga Rasulullah saw bersabda, "Andaikata orang mengetahui rahasia kebaikan bulan Ramadlan, pasti mereka menginginkan agarbulan sepanjang tahun itu Ramadlan."
IbnuAbbas ra berkata, "Rasulullah adalah orang yang paling pemurah, lebih-lebih dalam bulan Ramadlan... Jibril menemuibeliau setiap malam bulan Ramadlan untukbertadarus Al-Qur'an..." (Bukhari dan Muslim).
Puasa meningkatkan kualitas hidup Muslim, baik secara pribadi maupun bersama: membuahkan ketakwaan kepada Allah SwT. Keberhasilan puasa tidaklah sempurna dengan genapnya seseorangberpuasa sebulan lamanya, dan memenuhi kewajiban zakat fitrah di akhir Ramadian. Imam Al-Ghazali berkata, "Puasaawambernilai biasa; puasa orang-khususbernilai bagus; puasa orang-khusus-dari yang-khusus bernilai istimewa, karenaseluruhjiwa raga: hati, pikiran dan perasaan terkendali.

11 Juli 2013

BAYAR FIDYAH



FIDYAH DIBAYAR SEKALIGUS
DAN FIDYAH DENGAN UANG

Pertanyaan Dari:
Hj. Maryam, Midai, Kepri,
pertanyaan disampaikan lewat telpon, tanggal 4 Ramadan 1431 H
(disidangkan [ada hari Jum'at, 17 Ramadan 1431 H / 27 Agustus 2010 M)

Tanya:
Saya seorang perempuan lanjut usia (80 tahun lebih). Saya merasa tidak kuat menjalankan ibadah puasa, karena apabila saya berpuasa badan saya menjadi sangat lemah dan bisa sakit. Saya berkeinginan membayar fidyah. Tetapi kata orang di kampung saya, fidyah harus dibayar setiap hari dan tidak boleh dibayar sekaligus, serta harus dalam bentuk makanan dan tidak boleh dalam bentuk uang. Saya tidak mampu menyiapkan makanan dan mengantarkannya kepada fakir miskin setiap hari karena tempat yang agak jauh dan karena usia saya yang sudah sangat lanjut. Pertanyaannya: Apa memang tidak boleh dibayarkan sekaligus baik di depan atau di belakang untuk orang dalam kondisi seperti saya? Dan apa memang harus dalam bentuk makanan dan apa tidak boleh dalam bentuk uang? Terima kasih atas perhatiannya.

Jawab:
Pertama-tama disampaikan terima kasih kepada Ibu Hj. Maryam atas pertanyaanya. Puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban agama yang difardukan atas setiap orang mukmin dewasa baik laki-laki maupun perempuan, dan puasa Ramadan itu merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima yang wajib dijalankan. Tujuan ibadah puasa itu adalah sebagai sarana pendidikan untuk membentuk manusia yang bertakwa dan sekaligus sebagai wujud ketaatan kepada Allah swt. Namun demikian Allah SWT di dalam al-Quran memberi perkecualian dari kewajiban melaksanakan puasa Ramadan atas orang-orang tertentu yang karena suatu atau lain sebab tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut. Perkecualian ini diberikan sesuai dengan prinsip agama Islam itu sendiri bahwa agama ini bertujuan untuk memberi rahmat kepada manusia [Q. 21: 107] dan tidak bertujuan mempersulit manusia [Q. 5: 6; 22:78]. Bahkan dalam ayat puasa sendiri ditegaskan bahwa prinsip pelaksanaan puasa itu adalah memudahkan sebagaimana firman Allah,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [البقرة : 185]
Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [Q. 2: 185].

30 Januari 2013

SOAL DAN KUNCI JAWABAN TRY OUT 1 MAT 2013

Bagi siswa- siswi yang ingin mengetahui soal dan kunci jawaban try out 1 UN 2013 dapat di unduh di linkberikut:
Soal dan Kunci Jawaban Try Out 1 UN 2013 SMP 1 Weru Sukoharjo

22 Januari 2013

MATERI POLA BILANGAN DAN BARISAN BILANGAN

Anak - anak silahkan di download materi pola bilangan dan di print sendiri okey ! link nya berikut :
Pola bilangan dan barisan bilangan

21 Januari 2013

BILANGAN BACAAN TASBIH DALAM RUKUK DAN SUJUD



BILANGAN BACAAN TASBIH DALAM RUKUK DAN SUJUD

Pertanyaan Dari:
Basuki Raharjo, Gilang, Baturetno, Banguntapan, Bantul
(disidangkan pada hari Jum’at, 19 Zulkaidah 1430 H / 6 November 2009)


Pertanyaan:

Kami menjelaskan kepada para jama’ah bahwa bacaan tasbih di dalam rukuk dan sujud itu lebih dari satu kali. Apakah penjelasan kami ini sesuai dengan HPT Muhammadiyah?


Jawaban:

Sebetulnya tentang bilangan tasbih ini sudah ada di dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4 terbitan Suara Muhammadiyah, hal: 93-94. Silakan saudara membaca kembali buku tersebut. Namun demikian, tidak ada salahnya jika kami jelaskan kembali secara ringkas tentang persoalan tersebut sebagai berikut:
Mengenai bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah telah menyebutkan:
Kemudian angkatlah kedua belah tanganmu seperti dalam takbir permulaan, lalu rukuklah dengan takbir seraya melempangkan (meratakan) punggungmu dengan lehermu, memegang kedua lututmu dengan kedua belah tanganmu, sementara itu berdoa: Subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikalla-hummaghfirli, atau berdoalah dengan salah satu doa dari Nabi saw. Kemudian angkatlah kepala untuk i’tidal dengan mengangkat kedua belah tanganmu seperti dalam takbiratul ihram dan berdoalah: Sami’allahu liman hamidah, dan bila sudah lurus berdiri berdoalah: “Rabbana wa lakal hamdu, lalu sujudlah dengan bertakbir, letakkanlah kedua lututmu dan jari kakimu di atas tanah, lalu kedua tanganmu, kemudian dahi dan hidungmu dengan menghadapkan ujung jari kakimu ke arah Qiblat serta merenggangkan tanganmu dari pada kedua lambungmu dengan mengangkat sikumu. Dalam bersujud itu hendaklah kamu berdoa: Subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikalla-hummaghfirli, atau berdoalah dengan salah satu doa dari Nabi saw. (HPT cetakan ketiga hal: 77-78).
Dari uraian tersebut dapat kita simpulkan bahwasanya doa dalam rukuk dan sujud itu bukan hanya bacaan: subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikalla-hummaghfirli, tetapi juga bisa dengan doa yang lain yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad saw. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadis-hadis. Dalam HPT tidak disebutkan mengenai bacaannya apakah itu satu kali atau beberapa kali, yang jelas penyebutan hanya satu kali dalam HPT tidaklah menafikan membacanya berulang kali.
Untuk lebih jelasnya, berikut kami kutip dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh HPT untuk bacaan doa dalam rukuk dan sujud, yaitu:
1.      Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلِي. [رواه البخاري و مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Adalah Nabi saw dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan Subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikalla-hummaghfirli.” [HR. al-Bukhari dan Muslim, dalam Kitab Subulus-Salam Bab Kitabus-Salah hal: 181. Hadis ini sahih dan bisa dijadikan hujjah.]
2.      Hadis riwayat Muslim dari Hudaifah sebagai berikut:
عَنْ حُدَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلعَظِيمِ وَفِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَي. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Hudaifah ra ia berkata: Aku pernah salat bersama Nabi saw, di dalam rukuknya beliau membaca: Subhaana rabbiyal-‘adziim dan dalam sujudnya: Subhana rabbiyal-a’la.” [HR. Muslim]
3.      Hadis riwayat Muslim dari Aisyah:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ اْلمَلاَئِكَةِ وُالرُّوحِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ia berkata: Bahwasanya Rasulullah saw dalam rukuk dan sujudnya beliau membaca: Subbuhun Quddusun Rabbul Malaikati war-Ruuh.” [HR. Muslim]
4.      Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ اَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُوِدهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلِي يَتَنَاوَلُ اْلقُرآنَ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ia berkata: Adalah Nabi saw sering membaca di dalam ruku dan sujud Subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikall-hummaghfirli, beliau mengamalkan al-Qur’an.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Hadis ini juga disebutkan kitab Nailul Authar 2/256, yang diriwayatkan oleh Jama’ah kecuali at-Turmudzi. Imam Ahmad 1/388, 3683, al-Bukhari 1/201. Imam Hakim, Ibnu Majah 889, Sunan an-Nasa’i, Shifatus Shalat ar-Raudhu an-Nadhir, 1197, Sahih Abu Dawud 821. Hadis ini sahih dan bisa dijadikan hujjah.
Dalam hadis ini ada kata  يكثر dengan makna يُوَاظِبُ, yang berarti ‘sering’, seperti yang tersebut dalam Nailul Authar juz 3 hal: 445, dan ‘menekuni’, ‘tetap mengerjakan dengan teratur’, seperti tersebut dalam Kamus al-Munawwir hal: 1567. Dalam artian Rasulullah saw sering menggunakan bacaan dalam shalat setiap rukuk dan sujud yaitu bacaan Subhanakallahumma Rabbana wa bihamdika Allahumaghfirli. Dan makna يتناول القران maksudnya adalah mengamalkan kandungan isi firman Allah SWT: { فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ } artinya hendaklah engkau memahasucikan dengan memuji Tuhanmu dan mintalah ampun kepada-Nya (Fiqhus-Sunnah, juz 1 hal: 29 dan Nailul Authar juz 3 hal: 445).
Hadis di atas tidak menyebutkan harus berapa kali berdoa dalam rukuk dan sujud. Di dalam hadis itu hanya disebutkan satu kali, akan tetapi hal itu bukan berarti bahwa membacanya itu harus satu kali, sebab ada hadis lain yang memberikan tuntunan bahwa Rasulullah saw membacanya tidak hanya satu kali. Hadis-hadis tersebut sebagai berikut:
  1. Hadis Abu Dawud dari Abdullah bin Mas’ud
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَذَلِكَ أَدْنَاهُ وَإِذَا سَجَدَ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى ثَلاَثًا وَذَلِكَ أَدْنَاهُ. [رَوَاهُ أَبُو دَاوُد]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila salah seorang di antara kamu rukuk maka bacalah subhana rabbiyal-adzim, tiga kali. Dan apabila sujud maka bacalah subhana rabbiyal-a’la, tiga kali dan itu paling sedikit (minimal).” [HR. Abu Dawud]
Hadis ini menurut Abu Dawud sendiri mursal, karena ‘Aun tidak pernah bertemu dengan Abdullah” (Aunul Ma’bud, 3:141). Imam al-Bukhari mengatakan dalam kitab Tarikh al-Kabir: mursal, Imam at-Turmudzi juga mengatakan sanadnya tidak bersambung (terputus), dan Tahqiqul al-Baniy hadis ini ada di dalam kitab Ibnu Majah: 890, Sunan Ibnu Majah: 187, al-Miskat: 880, al-Jaami’u ash-Shagir: 525, Abu Dawud: 187 dan 886, itu semuanya dhaif. Dan setelah kami mengecek  hadis ini ternyata ada orang yang bernama Ishaq bin Yazid orangnya dhaif dan hadis ini hanya diriwayatkan oleh satu jalur, sehingga hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah.
  1. Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i dari Anas:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَشْبَهَ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذَا اْلغُلاَمِ - يَعْنِي عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اْلعَزِيْزِ - فَخَرَرْنَا فِي الرُّكُوعِ عَشَرَ تَسْبِيحَاتٍ وَفِي السُّجُودِ عَشَرَ تَسْبِيْحَاتٍ. [رواه أحمد وأبو داود والنسائي بإسناد جيد]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas ra, ia berkata: Saya tidak melihat seorangpun yang salatnya mirip dengan Rasulullah saw dari anak ini, yakni Umar bin Abdul Aziz, maka kami memperkirakan dalam rukuknya beliau membaca tasbih sepuluh kali dan dalam sujudnya juga sepuluh kali.” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i, dengan sanad yang baik]
Syaikh al-Baniy mengatakan, bahwa hadis tersebut diperbincangkan karena sumber sanadnya dari Wahb bin Ma’nus sedangkan dia ini menurut Ibnu Qathan tidak tsiqah. Ibnu Qathan mengatakan: keadaan dia majhul (tidak diketahui). Adapun al-Hafidz (Ibnu Hajar al-Asqalaniy) mengatakan dalam kitab at-Taqrib dia itu disembunyikan. (Tamamul Manat 1/208), (Tanahijul Ifkar 2/65, hadis ini hasan), (Musnad Ahmad 3/162).
Menurut penelitian al-Baniy (Tahqiqul al-Baniy), hadis tersebut ada perawi yang tidak disebutkan yaitu Rabai’ah, dan ada orang yang asing yaitu Rusydin, menurut ath-Thabrani dalam mu’jam kitab al-Ausath 3/104 dan Nailul Authar 2/257 dengan lafadz  الفتي  من هذا dha’if dalam al-Misykat: 883 dan Dha’ifu Sunan an-Nasa’i 15/1135, menurut penelitian al-Baniy (Tahqiqul al-Baniy). Akan tetapi Ibnu Hiban dan ad-Dahabiy menilai tsiqah. Dan disamping hadis tersebut tidak hanya diriwayatkan oleh satu jalur akan tetapi ada empat jalur dan jalur yang kedua dan ketiga itu orangnya tsiqah sekalipun ada satu perowi yaitu Athaf bin Khalid orangnya jujur tetapi jelek hafalan dan diragukan. Sehingga hadis ini menjadi kuat karena didukung oleh jalur yang lain.
Dari dua hadis yang terakhir ini menunjukkan bahwa bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud itu tidak hanya dibaca satu kali akan tetapi bisa lebih dari satu kali. Menurut pentahqiq Syaikh al-Baniy, hadis ini adalah dha’if dan diperbincangkan. Namun, menurut kami hadis itu saling menguatkan dengan hadis-hadis sebelumnya, antara satu jalur dengan jalur yang lain. Sehingga hadis-hadis ini dapat dijadikan hujjah.
Berdasarkan keterangan di atas, maka boleh orang membaca tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari satu kali, akan tetapi tidak berlebih-lebihan. Asy-Syaukaniy mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah orang yang salat sendirian (munfarid) boleh menambah bacaan tasbih menurut keinginannya, dan hadis-hadis yang sahih tentang Nabi saw memanjangkan rukuk dan sujud itu menjadi alasan bagi orang yang memperkuat pendapat ini. Begitu juga bagi seorang imam boleh memanjangkan bacaan tasbih di dalam rukuk dan sujud asal makmum tidak merasa keberatan.

Wallahu a’lam bish-shawab. *putm)