HEWAN
QURBAN, PEMBAGIAN DAGING,
DAN
PENJUALAN KULITNYA
Salim
Sulaiman, Yogyakarta
Pertanyaan:
Dalam melaksanakan ibadah qurban, sering sekali kami jumpai
orang menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan untuk salah seorang anggota
rumah tangganya sebagai orang yang berqurban (shahibul qurban). Sebagai
contoh; kalau dua tahun yang lalu misalnya, penyembelihan hewan qurban itu
diatasnamakan dirinya sebagai shahibul qurban, maka untuk tahun
berikutnya dia menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan isterinya sebagai shahibul
qurban, kemudian tahun ini dengan mengatasnamakan anaknya, dan seterusnya
dari keluarga itu selalu berganti-ganti atas nama shahibul qurbannya.
Pertanyaan saya:
1.
Apakah memang demikian tuntunannya
dalam ibadah qurban bahwa satu ekor hewan qurban untuk atas nama satu orang
dalam keluarga, ataukah satu hewan qurban itu untuk semua anggota keluarga
seisi rumah?
2.
Siapa saja yang berhak atas daging qurban
dan berapa bagian masing-masing?
3.
Bolehkah menjual kulit binatang
qurban, yang kemudian hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan umat,
seperti untuk membeli tikar dan karpet masjid, untuk memperbaiki tempat wudlu
masjid, untuk membeli meja kursi belajar bagi santri TPA, dan sebagainya?
Jawaban
1.
Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ
سَأَلْتُ أَبَاأَيُّوْبَ اْلأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيْكُمْ
عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ
الرَّجُلُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى
بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ تُبَاهِى
النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى. [رواه ابن ماجه والترمذي وصححه].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Atha’ Ibnu Yasar, ia
berkata: Saya bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshariy; bagaimana qurban-qurban
yang kamu lakukan pada masa Rasulullah saw? Ia menjawab: Ada seseorang pada
masa Rasulullah saw berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan anggota
rumah tangganya, kemudian mereka memakannya dan memberikan untuk dimakan (orang
lain), sehingga orang-orang merasa senang, maka jadilah hal itu sebagaimana
yang kamu lihat.” [HR. Ibnu Majah dan At-Turmudzi, dan menshahihkannya].
Dalam hadits di atas telah jelas bahwa dalam pelaksanaan
ibadah qurban, satu ekor hewan qurban adalah untuk berqurban bagi semua anggota
keluarga, sehingga dalam ibadah qurban ini rasanya tidak perlu diikrarkan atas
nama seseorang anggota keluarga.
2.
Dalam surat al-Hajj ayat 28
disebutkan:
... فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ. [الحج: 28].
Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi
fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28].
Pada surat al-Hajj ayat 36 disebutkan:
... فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ. [الحج: 36].
Artinya: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah
orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan
orang yang meminta.” [QS. Al-Hajj (22): 36].
Dalam hadits, antara lain disebutkan:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ
اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ
لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا. [رواه
أحمد ومسلم والترمذي وصححه].
Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata:
Rasulullah saw bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging qurban
lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak
mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan
simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya].
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ اْلمَدِيْنَةِ لاَ
تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فَشَكُوْا إِلَى
رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشْمًا
وَخَدْمًا فَقَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَاحْبَسُوْا وَادَّخِرُوْا. [رواه
مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah
saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging
qurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw,
bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw
bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan
simpanlah’.” [HR. Muslim].
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim
dari ‘Aisyah ra, juga disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَفَّ أَهْلُ
أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ اْلأَضْحَى زَمَانَ رَسُولِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادَّخِرُوْا ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوْا
بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ
النَّاسَ يَتَّخِذُوْنَ اْلأُسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيُحْمِلُوْنَ فِيْهَا
الْوَدْكَ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوْا نَهَيْتَ أَنْ تَأْكُلَ لَحْمَ
اْلأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ
الدَّافَّةِ فَكُلُوْا وَادَّخِرُوْ وَتَصَدَّقُوْا. [متفق عليه].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada
zaman Rasulullah saw, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa
berdatangan (menanyakan) tentang daging qurban. Rasulullah saw menjawab:
‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Namun setelah
itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang
membuat tempat air dari (kulit) hewan qurban, lalu mereka mengisinya dengan
samin’. Rasulullah saw bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah
melarang makan daging qurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah saw
bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang
yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.” [Muttafaq
‘Alaih].
Dari ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang telah dikemukakan,
dapat diambil maknanya bahwa daging qurban diperuntukkan: Pertama, bagi
orang yang berqurban (shahibul-qurban), baik segera dimasak untuk segera
dimakan saat itu atau disimpan untuk dapat dimakan pada saat yang dibutuhkan; Kedua,
dishadaqahkan baik kepada orang yang meminta-minta (fakir miskin); Ketiga,
dishadaqahkan kepada orang yang tidak meminta-minta, yang dikehendaki oleh shahibul-qurban.
Baik dalam ayat al-Qur’an maupun dalam Hadits tidak
dijelaskan tentang berapa bagian masing-masing. Namun jika dilihat banyaknya
dan intensitas perintah dalam al-Qur’an untuk memperhatikan kaum fakir miskin,
maka hendaknya dalam membagi daging qurban juga lebih diperhatikan dan
diprioritaskan untuk kaum fakir miskin, di samping untuk shahibul-qurban sendiri
atau dishadaqahkan kepada yang lain.
3.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Ahmad dari Abu Sa‘id disebutkan:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ
بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ
اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ
فَكُلُوْا مَا شِئْنُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَديِ وَاْلأَضَاحِى
وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا
وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَسْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ. [رواه
أحمد].
Artinya: “Bahwa Qatadah Ibn Nu‘man memberitakan bahwa
Nabi saw berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kepada kamu sekalian
agar kamu tidak makan daging qurban lebih dari tiga hari, untuk memberi
kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya membolehkan kepada kamu sekalian, maka
makanlah sekehendakmu; jangan kalian jual daging dam dan daging qurban.
Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian
menjualnya. Sekalipun sebahagian daging itu kamu berikan untuk dimakan orang
lain, namun makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].
Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging qurban.
Sedangkan terhadap penjualan kulitnya, di kalangan para ulama terdapat
perbedaan pendapat. Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat tidak boleh
menjual kulit hewan qurban (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I,
halaman 438). Menurut Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit hewan qurban
kemudian hasil penjualannya dishadaqahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat
untuk keperluan rumah tangga (As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid III,
halaman 278). Sementara itu ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh
saja menjual kulit hewan qurban, asal hasil penjualannya dipergunakan untuk
kepentingan qurban (Asy-Syaukaniy, Nailul Authar, Juz V, halaman 206).
Kami sepakat tidak boleh menjual daging qurban, karena
memang tujuan disyari‘atkan penyembelihan hewan qurban antara lain untuk
dimakan dagingnya, terutama untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin. Demikian
pula terhadap penjualan kulitnya, pada dasarnya kami sepakat untuk tidak dijual
sepanjang dengan membagikan kulit itu dapat mewujudkan kemaslahatan. Namun
dengan menshadaqahkan kulit hewan qurban apalagi dengan membagi-bagikannya,
kadang-kadang menimbulkan kesulitan untuk memanfaatkannya, bahkan bisa-bisa
kulit hewan qurban itu tidak termanfaatkan, yang berarti justru memubadzirkan
harta, dan dilarang oleh agama. Memang ada kemungkinan kulit hewan qurban itu
ditukar dengan daging kepada para pedagang daging. Jika hal ini mungkin dapat
dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut
dishadaqahkan. Namun tidak menutup kemungkinan pada hari raya ‘Idul Adlha atau
pada hari Tasyriq, - saat umat Islam melakukan penyembelihan hewan qurban, -
para pedagang daging tidak berjualan, karena kecil kemungkinan lakunya. Jika demikian
keadaannya, memang bukan suatu hal yang mudah untuk menukarkan kulit hewan
qurban dengan daging. Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual
kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan.
Kecenderungan ini didasarkan kepada prinsip raf‘ul-haraj (menghilangkan
kesulitan), yang juga mengacu kepada dalil-dalil sebagai berikut:
a.
Firman Allah SWT dalam surat al-Hajj
ayat 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ
مِنْ حَرَجٍ. [الحج: 78].
Artinya: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu
dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al-Hajj (22): 78].
b.
Firman Allah SWT dalam surat
al-Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ
يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ. [البقرة: 185].
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu.” [QS. Al-Baqarah (2): 185].
c.
Hadits Nabi Muhammad saw yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah ra:
اَلدِّيْنُ يُسْرٌ أَحَبُّ الدِّيْنِ
إِلَى اللهِ اْلحَنَفِيَّةُ السَّمْحَةُ. [رواه البخاري].
Artinya: “Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh
Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari].
d.
Hadits Nabi Muhammad saw yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Anas ra:
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوأ. [رواه
البخاري].
Artinya:
“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari].
e.
Qa‘idah Fiqh menyebutkan:
إِذَا ضَاقَ اْلأَمْرُ اِتَّسَعَ.
Artinya:
“Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”
Mengingat bahwa dalam ibadah qurban sasaran shadaqah, selain
kepada fakir miskin juga dapat diberikan kepada yang bukan fakir miskin, maka
hasil penjualan kulit hewan qurban menurut hemat kami dapat pula digunakan
untuk kepentingan umat, sebagai contoh yang telah saudara sebutkan dalam
pertanyaan. Namun perlu ditegaskan lagi bahwa hal seperti ini dapat dilakukan
setelah hak-hak fakir-miskin dapat terpenuhi. *dw)
Wallahu
a‘alam bish-shawwab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar