Sering kita menyaksikan perbedaan posisi duduk tasyahut pada rekaat terakhir yang berbeda - beda diantara saudara - saudara kita sesama muslim, diantara golongan yang satu berbeda dengan golongan yang lain terutama dari golongan "salafi". Lamtas bagaimana pandangan Muhammadiyah dalam masalah ini. bagi saudara - saudra muslim yang ingin mengerti bagaimana pandangan dan fatwa muhammadiyah dalam masalah ini silahkan duka pada link berikut ini.
CARA DUDUK DALAM SHALAT DUA REKAAT
SUGENG PINANGGIH
Tampilkan postingan dengan label RELIGIUS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RELIGIUS. Tampilkan semua postingan
05 Oktober 2015
27 Agustus 2013
HEWAN KORBAN DAN PROBLEMATIKANNYA
HEWAN
QURBAN, PEMBAGIAN DAGING,
DAN
PENJUALAN KULITNYA
Salim
Sulaiman, Yogyakarta
Pertanyaan:
Dalam melaksanakan ibadah qurban, sering sekali kami jumpai
orang menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan untuk salah seorang anggota
rumah tangganya sebagai orang yang berqurban (shahibul qurban). Sebagai
contoh; kalau dua tahun yang lalu misalnya, penyembelihan hewan qurban itu
diatasnamakan dirinya sebagai shahibul qurban, maka untuk tahun
berikutnya dia menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan isterinya sebagai shahibul
qurban, kemudian tahun ini dengan mengatasnamakan anaknya, dan seterusnya
dari keluarga itu selalu berganti-ganti atas nama shahibul qurbannya.
13 Agustus 2013
PERKEMBANGAN SALAFI DI INDONESIA DAN PERPECAHANNYA DIANTARA MEREKA
Bagi Saudara yang ingin tahu perkembangan salafi di Indonesia berikut aku posting sebuah artikel yang aku copy dari website " Abu Salafy".
SALAFI MELAWAN SALAFI - PERKEMBANGAN SALAFI DI INDONESIA DAN
PERPECAHANNYA DIANTARA MEREKA
Perkembangan gerakan salafi di Indonesia tidak mungkin
dilepaskan dari dinamika internasional sebagaimana disebutkan di atas. Bahkan
boleh dikatakan, dinamika gerakan salafi Indonesia sebagian besar merupakan
perpanjangan dari perkembangan internasional.
Sama seperti kecenderungan internasional, gerakan salafi
baru muncul di Indonesia pada awal dekade 1980-an. Dorongan utamanya adalah
berdirinya lembaga LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Bahasa Arab) yang
merupakan cabang dari Universitas Imam Muhammad ibn Saud Riyad di Indonesia.
LIPIA pertama kali dipimpin oleh Syeikh Abdul Aziz Abdullah al-Ammar, murid
tokoh utama salafi Syeikh Abdullah bin Baz.
LIPIA menggunakan kurikulum Universitas Riyad, staf
pengajarpun didatangkan langsung dari Saudi. Salah satu yang membuat banyak
mahasiswa tertarik belajar di LIPIA, karena LIPIA menyediakan beasiswa berupa
uang kuliah dan uang saku. Lebih dari itu, LIPIA juga menjanjikan para
alumninya untuk bisa melanjutkan tingkat master dan doktoral di Universitas
Riyad di Saudi.
Alumni LIPIA angkatan 1980-an, kini menjadi tokoh terkemuka
di kalangan salafi. Diantaranya adalah Yazid Jawwas, aktif di Minhaj us-Sunnah
di Bogor; Farid Okbah, direktur al-Irsyad; Ainul Harits, Yayasan Nida'ul Islam,
Surabaya; Abubakar M. Altway, Yayasan al-Sofwah, Jakarta; Ja'far Umar Thalib,
pendiri Forum Ahlussunnah Wal Jamaah; and Yusuf Utsman Bais’a direktur
al-Irsyad Pesantren, Tengaran.
Manhaj Salaf di Indonesia
Bagi saudaraku yang ingin mengetahui perihal Kelompok Dakwah Salafi, Berikut ada postingan yang aku ambil dari blog Majelis Penulis. aku copy apa adanya.
Manhaj Salaf di Indonesia
Posted by Majelis
Penulis at 20.08 on Jumat, 08 Juni 2012
Oleh : Suhanah
Abstract
This research aims to understand the intellectual network,
institution, and funding of Salafi in Bogor. This research applies a
quantitative descriptive method with a phenomenological approach. It concludes
that the Salafi intellectual network was built and developed through
educational channels (universities, modern pesantren, dakwah through mosques).
They established cooperation with universities from Indonesia and abroad,
ranging from countries such as the Middle East, Saudi Arabia, Kuwait, Yemen,
and Jordan.
Keywords: Network, Theory, Movement, Salafiyah, aksi
anarkis, gerakan radikal.
Tanbih : Tulisan ini adalah Hasil Penelitian yang obyektif,
walaupun demikian beberapa tulisan hanya hasil observasi yang kurang valid
sehingga dipertanyakan kebenarannya. Sebagai seorang outer-side (peneliti dari
luar) maka yang didapat adalah apa yang di luar bukan hakikat dari ajaran
tersebut. Karena itu sebagai sebuah observasi dan hipotesa maka bisa saja
tulisan hasil dari penelitian ini salah, silahkan dikomentari, dikritik dan
diperbaiki.
Pendahuluan
Salafi muncul pertama kali pada akhir abad ke 19 di Saudi
Arabia. Belakangan ini semakin berkembang paham dan gerakan tersebut dan masuk
ke Indonesia. Paham tersebut secara luas memiliki pengaruh yang cukup besar di
masyarakat, seperti melalui: pondok pesantren, perguruan tinggi, majelis
taklim, lembaga amil zakat, infaq dan shadaqoh. Juga melalui
pengajian-pengajian di masjid kampus. Di Indonesia faham tersebut masuk melalui
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Mereka di Saudi Arabia banyak menuntut
ilmu di Universitas Muhamad Ibnu Suud (King Saud University) di Riyadh. Lembaga
tersebut mempunyai cabangnya di Indonesia yaitu: Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam
dan Arab (LIPIA) Jakarta.Para alumni LIPIA yang telah menuntaskan studinya di
Saudi Arabia menandai kelahiran generasi Wahabi baru di Indonesia, diantaranya
adalah Abu Nida, Ahmad Faiz Asifuddin dan Aunur Rafiq Gufron sebagai kader
DDII. Setelah kembali dari Saudi Arabia mereka mengajar di pesantren, seperti pesantren
Al-Mu’min di Ngruki, pesantren Wathaniyah Islamiyah di Kebumen dan pesantren
Al-Furqon di Gresik. Pesantren-pesantren tersebut mempunyai karakter pendidikan
modern. Kurikulumnya ditekankan pada pengajaran bahasa Arab, teologi Islam dan
hukum Islam. Para alumni Saudi Arabia ini berkomitmen untuk menyebarkan Wahabi
di bawah panji gerakan dakwah Salafi. Mereka berpendapat bahwa umat Islam
Indonesia butuh pemahaman Islam yang sejati sebagaimana di praktekkan Salafush
Shaleh. (Nurhaidi Hasan, 2008 : 65)
04 Agustus 2013
HUKUM TENTANG JENGGOT DAN CADAR
HUKUM TENTANG
JENGGOT DAN CADAR
Pertanyaan dari:
H.
Syamsul Bahri, BA., KTAM. 1031721,
Jl. Pattimura Gg. Dame Wek
IV, Padangsidempuan
(disidangkan
pada Jum’at, 10 Rajab 1430 H / 3 Juli 2009 M)
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb
1. Mohon dijelaskan
hukumnya cadar dan jenggot menurut Al-Qur’an dan Hadits
2.
Semua istri Nabi Muhammad pakai
cadar
3. Orang tidak pakai
cadar dan jenggot = ingkar sunnah
Wassalamualaikum Wr. Wb
Jawaban:
1.Masalah Jenggot
Jenggot adalah
rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia serta lazimnya
ini dimiliki oleh kaum lelaki. Di kalangan bangsa tertentu, seperti bangsa Arab
dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi
yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki yang
memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi
suatu tradisi atau kelaziman.
Dalam Islam,
terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah saw bersabda:
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ
مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوْا
الِّلْحىٰ وَأَحِفُّوْا الشَّوَارِبَ . [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Telah menceritakan
pada kami Muhammad ibn Minhal, telah menceritakan pada kami Yazid ibn Zurai‘,
telah menceritakan pada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafi’ (ajudan Ibnu
Umar) dari Ibnu Umar dari Nabi saw yang bersabda: “Berbedalah kamu (jangan
menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.”
[HR. al-Bukhari dan Muslim]
أَخْبَرَنِي
الْعَلاَءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ بْنِ يَعْقُوبَ ـ مَوْلَى الْحُرَقَةِ ـ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله : جُزُّوا
الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَىٰ. خَالِفُوا الْمَجُوسَ. [رواه مسلم]
Artinya: “Telah mengkabarkan
padaku Ala’ bin Abdirahman bin Yakub –ajudan al-Hurakah- dari ayahnya, dari Abu
Hurairah berkata, bersabda Rasulullah:“Cukurlah kumis, peliharalah jenggot,
berbedalah (jangan menyamai) orang-orang Majusi.” [HR. Muslim]
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ: عَشْرٌ
مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ،
وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ
الإِبِطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdilah bin Zubair,
diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sepuluh hal
yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak,
istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci sela-sela jari,
mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.” [HR.
Muslim]
Dari riwayat
di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan
mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasul agar kita berbeda dan tidak
menyamai orang-orang musyrik -termasuk Majusi, yaitu orang-orang yang menyembah
api- di mana mereka suka dan biasa mencukur jenggot bahkan hingga habis.
Sabda Nabi saw:
أَخْبَرَنَا
حَسَّانُ بْنُ عَطِيِّةَ عَنِْ أَبِي مُنِيْبٍ الْجُرَشِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Telah mengkabarkan pada kami Hassan bin
Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari Ibnu Umar berkata, bersabda Rasulullah saw:
“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari (golongan) mereka.” [HR.
Abu Dawud]
12 Juli 2013
Puasa Dan Perolehannya Dalam Al-Qur’an
Puasa
Dan Perolehannya Dalam Al-Qur’an (2)
Prof.
DR. H, Muhammad Chirzin, M.Ag.
Guru
BEsar UIN Sunan Kalijaga Dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Pada
malam hari puasa, Mukmin boleh bercampur dengan istrinya. Istri pakaian suami,
dan suami pun pakaian istri. Laki-laki dan perempuan saling menopang, saling
menghibur dan saling melindungi. Menyesuaikan diri satu sama lain, seperti
pakaian yang disesuaikan badan kita. Pakaian juga untuk memperlihatkan dan
untuk menutupi diri.
Pada
malam Ramadlan Mukmin menunaikan shalat tarawih dan bertadarus Al-Qur'an.
Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang melaksanakan shalat sunat pada
malam Ramadlan dengan penuh keimanan dan pengharapan kepada Allah, dosanya yang
telah lalu diampuni." (Bukhari dan Muslim).
Ramadlan
adalah bulan yang agung.Rasulullah saw pernah bersabda, "Di dalam bulan
Ramadlan, umatku diberi Allah lima keistimewaan, yang tidak pernah diberikan
kepada Nabi sebelumku: (1) pada permulaan malam Ramadlan, Allah 'Azza wa Jalla
memandang manusia. Siapa yang telah dipandang Allah, maka orang itu tidak akan
disiksa-Nya; (2) bau mulut orang yang berpuasa, di sore hari, lebih harum di
hadirat Allah ketimbang bau minyak kesturi; (3) para malaikat memohonkan ampun
kepadaAllah buat mereka, siang dan malam; (4) Allah bertitah kepada surga-Nya,'Bersiap-siaplah
engkau dan berhiaslah untuk hamba-hamba-Ku, kalau-kalau di antara mereka akan
beristirahat dari kelelahan dunia kehadirat-Ku'; (5) pada setiap akhir
malam di bulan itu Allah berkenan mengampuni mereka semua." Salah
seorang sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah itu pada malam
Lailatul-Qadar?" Rasulullah saw menjawab, "Bukan. Bukankah para
pekerja itu bila telah menyelesaikan pekerjaannya diberikan kepada mereka upah
mereka?" (Ahmad, Al-Bazzar dan Al-Balhaqi dari sahabat Jabir ra).
Demikian keutamaan yang terdapat
dalam bulan Ramadlan, sehingga Rasulullah saw bersabda, "Andaikata orang
mengetahui rahasia kebaikan bulan Ramadlan, pasti mereka menginginkan agarbulan
sepanjang tahun itu Ramadlan."
IbnuAbbas ra berkata,
"Rasulullah adalah orang yang paling pemurah, lebih-lebih dalam bulan
Ramadlan... Jibril menemuibeliau setiap malam bulan Ramadlan untukbertadarus
Al-Qur'an..." (Bukhari dan Muslim).
Puasa
meningkatkan kualitas hidup Muslim, baik secara pribadi maupun bersama:
membuahkan ketakwaan kepada Allah SwT. Keberhasilan puasa tidaklah sempurna
dengan genapnya seseorangberpuasa sebulan lamanya, dan memenuhi kewajiban zakat
fitrah di akhir Ramadian. Imam Al-Ghazali berkata, "Puasaawambernilai
biasa; puasa orang-khususbernilai bagus; puasa orang-khusus-dari yang-khusus
bernilai istimewa, karenaseluruhjiwa raga: hati, pikiran dan perasaan
terkendali.
11 Juli 2013
BAYAR FIDYAH
FIDYAH DIBAYAR
SEKALIGUS
DAN FIDYAH DENGAN
UANG
Pertanyaan Dari:
Hj. Maryam, Midai, Kepri,
pertanyaan disampaikan lewat telpon, tanggal 4
Ramadan 1431 H
(disidangkan [ada hari Jum'at, 17 Ramadan 1431 H /
27 Agustus 2010 M)
Tanya:
Saya seorang perempuan lanjut usia (80 tahun
lebih). Saya merasa tidak kuat menjalankan ibadah puasa, karena apabila
saya berpuasa badan saya menjadi sangat lemah dan bisa sakit. Saya berkeinginan
membayar fidyah. Tetapi kata orang di kampung saya, fidyah harus dibayar setiap
hari dan tidak boleh dibayar sekaligus, serta harus dalam bentuk makanan dan
tidak boleh dalam bentuk uang. Saya tidak mampu menyiapkan makanan dan
mengantarkannya kepada fakir miskin setiap hari karena tempat yang agak jauh
dan karena usia saya yang sudah sangat lanjut. Pertanyaannya: Apa memang tidak
boleh dibayarkan sekaligus baik di depan atau di belakang untuk orang dalam kondisi
seperti saya? Dan apa memang harus dalam bentuk makanan dan apa tidak boleh
dalam bentuk uang? Terima kasih atas perhatiannya.
Jawab:
Pertama-tama disampaikan terima kasih kepada Ibu
Hj. Maryam atas pertanyaanya. Puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban
agama yang difardukan atas setiap orang mukmin dewasa baik laki-laki maupun
perempuan, dan puasa Ramadan itu merupakan salah satu dari rukun Islam yang
lima yang wajib dijalankan. Tujuan ibadah puasa itu adalah sebagai sarana pendidikan
untuk membentuk manusia yang bertakwa dan sekaligus sebagai wujud ketaatan
kepada Allah swt. Namun demikian Allah SWT di dalam al-Quran memberi perkecualian
dari kewajiban melaksanakan puasa Ramadan atas orang-orang tertentu yang karena
suatu atau lain sebab tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut. Perkecualian
ini diberikan sesuai dengan prinsip agama Islam itu sendiri bahwa agama ini
bertujuan untuk memberi rahmat kepada manusia [Q. 21: 107] dan tidak bertujuan
mempersulit manusia [Q. 5: 6; 22:78]. Bahkan dalam ayat puasa sendiri
ditegaskan bahwa prinsip pelaksanaan puasa itu adalah memudahkan sebagaimana
firman Allah,
يُرِيدُ
اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [البقرة : 185]
Artinya: Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [Q. 2:
185].
21 Januari 2013
BILANGAN BACAAN TASBIH DALAM RUKUK DAN SUJUD
BILANGAN BACAAN
TASBIH DALAM RUKUK DAN SUJUD
Pertanyaan Dari:
Basuki Raharjo,
Gilang, Baturetno, Banguntapan, Bantul
(disidangkan pada
hari Jum’at, 19 Zulkaidah 1430 H / 6 November 2009)
Pertanyaan:
Kami menjelaskan kepada para jama’ah bahwa bacaan tasbih di
dalam rukuk dan sujud itu lebih dari satu kali. Apakah penjelasan kami ini sesuai
dengan HPT Muhammadiyah?
Jawaban:
Sebetulnya tentang bilangan tasbih ini sudah ada di dalam Buku
Tanya Jawab Agama Jilid 4 terbitan Suara Muhammadiyah, hal: 93-94. Silakan
saudara membaca kembali buku tersebut. Namun demikian, tidak ada salahnya jika
kami jelaskan kembali secara ringkas tentang persoalan tersebut sebagai
berikut:
Mengenai bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud, Himpunan Putusan
Tarjih Muhammadiyah telah menyebutkan:
Kemudian angkatlah kedua belah tanganmu seperti dalam takbir
permulaan, lalu rukuklah dengan takbir seraya melempangkan (meratakan)
punggungmu dengan lehermu, memegang kedua lututmu dengan kedua belah tanganmu,
sementara itu berdoa: Subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikalla-hummaghfirli,
atau berdoalah dengan salah satu doa dari Nabi saw. Kemudian angkatlah kepala
untuk i’tidal dengan mengangkat kedua belah tanganmu seperti dalam takbiratul
ihram dan berdoalah: Sami’allahu liman hamidah, dan bila sudah lurus
berdiri berdoalah: “Rabbana wa lakal hamdu, lalu sujudlah dengan
bertakbir, letakkanlah kedua lututmu dan jari kakimu di atas tanah, lalu kedua
tanganmu, kemudian dahi dan hidungmu dengan menghadapkan ujung jari kakimu ke arah
Qiblat serta merenggangkan tanganmu dari pada kedua lambungmu dengan mengangkat
sikumu. Dalam bersujud itu hendaklah kamu berdoa: Subha-nakalla-humma
Rabbana wa bihamdikalla-hummaghfirli, atau berdoalah dengan salah satu doa
dari Nabi saw. (HPT cetakan ketiga hal: 77-78).
Dari uraian tersebut dapat kita simpulkan bahwasanya doa
dalam rukuk dan sujud itu bukan hanya bacaan: subha-nakalla-humma Rabbana wa
bihamdikalla-hummaghfirli, tetapi juga bisa dengan doa yang lain yang
dituntunkan oleh Nabi Muhammad saw. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadis-hadis.
Dalam HPT tidak disebutkan mengenai bacaannya apakah itu satu kali atau
beberapa kali, yang jelas penyebutan hanya satu kali dalam HPT tidaklah menafikan
membacanya berulang kali.
Untuk lebih jelasnya, berikut kami kutip dalil-dalil yang
dijadikan dasar oleh HPT untuk bacaan doa dalam rukuk dan sujud, yaitu:
1. Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ
اغْفِرْلِي. [رواه البخاري و مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Adalah
Nabi saw dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan Subha-nakalla-humma Rabbana
wa bihamdikalla-hummaghfirli.” [HR. al-Bukhari dan Muslim, dalam Kitab Subulus-Salam
Bab Kitabus-Salah hal: 181. Hadis ini sahih dan bisa dijadikan hujjah.]
2. Hadis riwayat Muslim dari Hudaifah sebagai berikut:
عَنْ حُدَيْفَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ
رَبِّيَ اْلعَظِيمِ وَفِي سُجُودِهِ
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَي. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Hudaifah ra ia berkata: Aku
pernah salat bersama Nabi saw, di dalam rukuknya beliau membaca: Subhaana
rabbiyal-‘adziim dan dalam sujudnya: Subhana rabbiyal-a’la.” [HR. Muslim]
3. Hadis riwayat Muslim dari Aisyah:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهَا قَالَتْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ
سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ اْلمَلاَئِكَةِ وُالرُّوحِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ia berkata: Bahwasanya
Rasulullah saw dalam rukuk dan sujudnya beliau membaca: Subbuhun Quddusun
Rabbul Malaikati war-Ruuh.” [HR. Muslim]
4. Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah :
عَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ اَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُوِدهِ سُبْحَانَكَ
اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلِي يَتَنَاوَلُ اْلقُرآنَ. [رواه
البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ia berkata: Adalah Nabi saw
sering membaca di dalam ruku dan sujud Subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikall-hummaghfirli,
beliau mengamalkan al-Qur’an.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Hadis ini juga disebutkan kitab Nailul
Authar 2/256, yang diriwayatkan oleh Jama’ah kecuali at-Turmudzi. Imam Ahmad
1/388, 3683, al-Bukhari 1/201. Imam Hakim, Ibnu Majah 889, Sunan an-Nasa’i,
Shifatus Shalat ar-Raudhu an-Nadhir, 1197, Sahih Abu Dawud 821. Hadis ini sahih
dan bisa dijadikan hujjah.
Dalam hadis ini ada kata يكثر dengan
makna يُوَاظِبُ, yang berarti ‘sering’, seperti yang tersebut dalam Nailul
Authar juz 3 hal: 445, dan ‘menekuni’,
‘tetap mengerjakan dengan teratur’, seperti tersebut dalam Kamus al-Munawwir
hal: 1567. Dalam artian
Rasulullah saw sering menggunakan bacaan dalam shalat setiap rukuk dan sujud yaitu
bacaan Subhanakallahumma Rabbana wa bihamdika Allahumaghfirli. Dan makna
يتناول
القران maksudnya adalah mengamalkan kandungan isi firman Allah
SWT: { فَسَبِّحْ بِحَمْدِ
رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ
} artinya hendaklah
engkau memahasucikan dengan memuji Tuhanmu dan mintalah ampun kepada-Nya (Fiqhus-Sunnah,
juz 1 hal: 29 dan Nailul Authar juz 3 hal: 445).
Hadis di atas tidak menyebutkan harus
berapa kali berdoa dalam rukuk dan sujud. Di dalam hadis itu hanya disebutkan
satu kali, akan tetapi hal itu bukan berarti bahwa membacanya itu harus satu
kali, sebab ada hadis lain yang memberikan tuntunan bahwa Rasulullah saw membacanya
tidak hanya satu kali. Hadis-hadis tersebut sebagai berikut:
- Hadis Abu Dawud dari Abdullah bin Mas’ud
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ
فَلْيَقُلْ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَذَلِكَ أَدْنَاهُ
وَإِذَا سَجَدَ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى ثَلاَثًا وَذَلِكَ
أَدْنَاهُ. [رَوَاهُ أَبُو دَاوُد]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abdullah bin Mas’ud ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila salah
seorang di antara kamu rukuk maka bacalah subhana rabbiyal-adzim, tiga
kali. Dan apabila sujud maka bacalah subhana rabbiyal-a’la, tiga kali
dan itu paling sedikit (minimal).” [HR. Abu Dawud]
Hadis ini menurut Abu Dawud sendiri mursal,
karena ‘Aun tidak pernah bertemu dengan Abdullah” (Aunul Ma’bud, 3:141).
Imam al-Bukhari mengatakan dalam kitab Tarikh al-Kabir: mursal, Imam at-Turmudzi
juga mengatakan sanadnya tidak bersambung (terputus), dan Tahqiqul al-Baniy
hadis ini ada di dalam kitab Ibnu Majah: 890, Sunan Ibnu Majah: 187, al-Miskat:
880, al-Jaami’u ash-Shagir: 525, Abu Dawud: 187 dan 886, itu semuanya dhaif. Dan
setelah kami mengecek hadis ini ternyata
ada orang yang bernama Ishaq bin Yazid orangnya dhaif dan hadis ini hanya
diriwayatkan oleh satu jalur, sehingga hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah.
- Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i dari Anas:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا
أَشْبَهَ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذَا اْلغُلاَمِ
- يَعْنِي عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اْلعَزِيْزِ - فَخَرَرْنَا فِي الرُّكُوعِ عَشَرَ تَسْبِيحَاتٍ
وَفِي السُّجُودِ عَشَرَ تَسْبِيْحَاتٍ. [رواه أحمد وأبو داود والنسائي بإسناد جيد]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Anas ra, ia berkata: Saya tidak melihat seorangpun yang salatnya mirip
dengan Rasulullah saw dari anak ini, yakni Umar bin Abdul Aziz, maka kami
memperkirakan dalam rukuknya beliau membaca tasbih sepuluh kali dan dalam
sujudnya juga sepuluh kali.” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i, dengan
sanad yang baik]
Syaikh al-Baniy mengatakan, bahwa hadis
tersebut diperbincangkan karena sumber sanadnya dari Wahb bin Ma’nus sedangkan
dia ini menurut Ibnu Qathan tidak tsiqah. Ibnu Qathan mengatakan:
keadaan dia majhul (tidak diketahui). Adapun al-Hafidz (Ibnu Hajar
al-Asqalaniy) mengatakan dalam kitab at-Taqrib dia itu disembunyikan. (Tamamul
Manat 1/208), (Tanahijul Ifkar 2/65, hadis ini hasan), (Musnad
Ahmad 3/162).
Menurut penelitian al-Baniy (Tahqiqul
al-Baniy), hadis tersebut ada perawi yang tidak disebutkan yaitu Rabai’ah,
dan ada orang yang asing yaitu Rusydin, menurut ath-Thabrani dalam mu’jam kitab
al-Ausath 3/104 dan Nailul Authar 2/257 dengan lafadz الفتي من هذا dha’if dalam al-Misykat: 883 dan
Dha’ifu Sunan an-Nasa’i 15/1135, menurut penelitian al-Baniy (Tahqiqul
al-Baniy). Akan tetapi Ibnu Hiban dan ad-Dahabiy menilai tsiqah. Dan
disamping hadis tersebut tidak hanya diriwayatkan oleh satu jalur akan tetapi ada
empat jalur dan jalur yang kedua dan ketiga itu orangnya tsiqah sekalipun ada
satu perowi yaitu Athaf bin Khalid orangnya jujur tetapi jelek hafalan dan
diragukan. Sehingga hadis ini menjadi kuat karena didukung oleh jalur yang
lain.
Dari dua hadis yang terakhir ini menunjukkan
bahwa bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud itu tidak hanya dibaca satu kali akan
tetapi bisa lebih dari satu kali. Menurut pentahqiq Syaikh al-Baniy, hadis ini
adalah dha’if dan diperbincangkan. Namun, menurut kami hadis itu saling
menguatkan dengan hadis-hadis sebelumnya, antara satu jalur dengan jalur yang
lain. Sehingga hadis-hadis ini dapat dijadikan hujjah.
Berdasarkan keterangan di atas, maka boleh orang membaca
tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari satu kali, akan tetapi tidak berlebih-lebihan.
Asy-Syaukaniy mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah orang yang salat
sendirian (munfarid) boleh menambah bacaan tasbih menurut keinginannya,
dan hadis-hadis yang sahih tentang Nabi saw memanjangkan rukuk dan sujud itu
menjadi alasan bagi orang yang memperkuat pendapat ini. Begitu juga bagi seorang
imam boleh memanjangkan bacaan tasbih di dalam rukuk dan sujud asal makmum
tidak merasa keberatan.
21 Desember 2012
BACAAN SURAT DALAM SHALAT
BACAAN SURAT AL-QUR'AN DALAM SHALAT
(disidangkan pada hari Jum'at, 9 Syakban 1430 H / 31
Juli 2009 M)
Pertanyaan:
1.
Bolehkah membaca surat dengan
secara tidak urut, misalnya surat No. 10 pada rakaat pertama dan surat No. 9
pada rakaat kedua?
2.
Bolehkah membaca ayat tidak dari
permulaan surat dalam shalat?
3.
Bolehkah membaca surat yang lebih
pendek pada rakaat pertama dalam shalat?
Jawaban:
Sebelum
menjawab pertanyaan tersebut, kami nukil terlebih dahulu hadis-hadis yang ada
hubungannya dengan pertanyaan tersebut:
1- عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اْلأُوْلَيَيْنِ مِنْ صَلاَةِ
الظُّهْرِ بِفَاتِحَةِ اْلكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ يُطَوِّلُ فِي اْلأُولَى وَيُقَصِّرُ
فِي الثَّانِيَةِ وَيُسَمِّعُ اْلآيَةَ أَحْيَانَا. [رواه البخاري في كتاب الآذان،
1: 91]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya, ia berkata: Nabi saw pernah membaca
dalam dua rakaat pertama pada shalat dzuhur surat al-Fatihah dan dua surat.
Beliau membaca surat yang panjang pada rakaat pertama dan membaca surat yang pendek
pada rakaat kedua, dan kadang-kadang memperdengarkan kepada kami dalam membaca
ayat.” [HR. al-Bukhari dalam Kitab al-Adzan, I: 91]
2-
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ
قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا
فَيَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اْلأُولَيَيْنِ
بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ وَيُسْمِعُنَا اْلآيَةَ أَحْيَانًا وَكَانَ
يُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ اْلأُولَى مِنْ الظُّهْرِ وَيُقَصِّرُ الثَّانِيَةَ
وَكَذَلِكَ فِي الصُّبْحِ. [رواه مسلم، كتاب الصلاة: 210]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Qatadah, ia berkata: Pernah Rasulullah saw shalat bersama kami. Dalam
shalat dzuhur dan asar, pada dua rakaat pertama, beliau membaca surat
al-Fatihah dan dua surat (lainnya), dan kadang-kadang beliau memperdengarkan
bacaan ayat. Beliau memperpanjang (bacaan ayat) pada rakaat pertama dan memperpendek
(bacaan ayat) pada rakaat kedua, demikian pula dalam shalat shubuh.” [HR.
Muslim dalam Kitab ash-Shalah: 210]
3-
عَنْ سَعِيدِ بْنِ
يَسَارٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فِي اْلأُولَى
مِنْهُمَا اْلآيَةَ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ، قُولُوا آمَنَّا بِاللهِ وَمَا
أُنْزِلَ إِلَيْنَا إِلَى آخِرِ اْلآيَةِ وَفِي اْلأُخْرَى آمَنَّا بِاللهِ
وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ. [أخرجه النسائي، جـ: 2، كتاب الصلاة: 100]
Artinya: “Diriwayatkan dari Said bin Yasar, Ibnu Abbas memberitahu
bahwa Rasulullah saw pada dua rakaat dalam shalat fajar, pada rakaat pertama membaca
ayat yang ada dalam surat al-Baqarah قُولُوا آمَنَّا بِاللهِ
وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا (QS. al-Baqarah {2}: 136) hingga akhir ayat dan pada
rakaat lainnya (kedua) membaca ayat آمَنَّا بِاللهِ
وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
(QS. Ali Imran {3}: 52).” [Ditakhrijkan oleh an-Nasa'i, Juz II, Kitab
ash-Shalah: 100]
4-
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
السَّائِبِ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اْلمُؤْمِنُونَ فِي
الصُّبْحِ حَتَّى إِذَا جَاءَ ذِكْرُ مُوسَى وَهَارُونَ أَوْ ذِكْرُ عِيسَى أَخَذَتْهُ
سَعْلَةً فَرَكَعَ . وَقَرَأَ عُمَرُ فِي الرَّكْعَةِ اْلاُولَى بِمِائَةِ وَعِشْرِينَ
آيَةً مِنَ اْلبَقَرَةِ. وَفِي الثَّانِيَةِ بِسُورَةِ مِنَ اْلمَثَانِي. وَقَرَأَ
اْلأَحْنَفُ بِاْلكَهْفِ فِي اْلاُولَى وَفِي الثَّانِيَةِ بِيُوسُفَ أَوْ يُونُسَ
... [أخرجه البخاري، كتاب الآذان: 93]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abdullah bin as-Saib, dalam shalat shubuh Nabi saw membaca surat al-Mukminun,
hingga ketika sampai pada penyebutan kata "Musa wa Harun" atau
"Isa", beliau terkena batuk lalu rukuk. Dan Umar pada rakaat pertama membaca
seratus dua puluh ayat dari surat al-Baqarah dan pada rakaat kedua membaca surat
al-Matsani (surat yang kurang dari seratus ayat). Adapun al-Ahnaf membaca surat
al-Kahfi pada rakaat pertama dan surat Yusuf atau Yunus pada rakaat kedua.”
[Ditakhrijkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Adzan: 93]
5-
عَنْ زَيْدِ بْنِ
ثَابِتٍ أَنَّهُ قَالَ لِمَرْوَانَ يَا أَبَا عَبْدِ الْمَلِكِ أَتَقْرَأُ فِي
الْمَغْرِبِ بِقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَإِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ قَالَ
نَعَمْ. [أخرجه النسائي، جـ: 2: 175]
Artinya: “Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, ia berkata kepada
Marwan: Hai Abu Abdul Malik apakah engkau membaca قُلْ هُوَ اللهُ
أَحَدٌ (QS.
al-IkhlasH) dan إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (QS.
al-Kautsar)? Ia menjawab: Ya.” [Ditakhrijkan oleh an-Nasa'i, Juz II: 175]
6-
عَنْ زِيَادِ بْنِ عِلاَقَةَ
قَالَ سَمِعْتُ عَمِّي يَقُولُ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ فَقَرَأَ فِي إِحْدَى الرَّكْعَتَيْنِ وَالنَّخْلَ
بَاسِقَاتٍ لَهَا طَلْعٌ نَضِيدٌ. [أخرجه النسائي، جـ: 2، كتاب الصلاة: 163]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ziyad bin Alaqah, ia berkata: Saya
mendengar Umar berkata: Saya bersama Rasulullah saw shalat shubuh, ketika itu pada
salah satu dari dua rakaat beliau membaca وَالنَّخْلَ
بَاسِقَاتٍ لَهَا طَلْعٌ نَضِيدٌ (QS. Qaf {50}: 10).” [Ditakhrijkan oleh an-Nasa'i,
Juz II, Kitab ash-Shalah: 163]
7- عَنْ
أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ فَنَسْمَعُ مِنْهُ اْلآيَةَ بَعْدَ اْلآيَاتِ مِنْ
سُورَةِ لُقْمَانَ وَالذَّارِيَاتِ. [رواه النسائي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Ishaq dari al-Barra', ia berkata:
Kami shalat dzuhur di belakang Nabi saw, kemudian kami mendengar dari suara
beliau, ayat demi ayat dari surat Luqman dan adz-Dzariyat.” [Ditakhrijkan
oleh an-Nasa'i, Juz II, Kitab ash-Shalah: 163]
Penjelasan
1.
Hadis pertama dan kedua (dari
Abdullah bin Qatadah), menjelaskan bahwa Nabi saw membaca surat yang lebih
panjang pada rakaat pertama daripada surat yang dibaca pada rakaat kedua, baik
pada shalat dzuhur, isya' maupun pada shalat shubuh.
2.
Hadis ketiga dari Sa'id bin Yasar
menjelaskan bahwa ketika shalat fajar, beliau membaca ayat tidak dari permulaan
surat, yaitu al-Baqarah (2): 136, dan Ali Imran (3): 52.
3.
Hadis tersebut diperkuat dengan
hadis No. 6 dari Ziyad bin Alaqah, yang menjelaskan bahwa Nabi saw membaca ayat
dari ayat 10 surat Qaf.
4.
Demikian pula hadis yang ke tujuh
dari Abu Ishaq, menjelaskan bahwa Nabi saw membaca sebagian dari surat Luqman
dan surat adz-Dzariyat. Kami memahami bahwa Nabi saw tidak membaca dari
permulaan surat, sebab hadis tersebut tidak menjelaskan bahwa beliau membacanya
dari permulaan.
5.
Hadis keempat menjelaskan bahwa
Ahnaf (shahabat Nabi saw) membaca surat al-Kahfi pada rakaat pertama dan
membaca surat Yusuf atau Yunus pada rakaat kedua. Al-Kahfi surat ke-18,
sedangkan Yusuf surat ke-12 dan Yunus surat ke-10.
6.
Hadis tersebut diperkuat dengan
hadis ke lima dari Zaid bin Tsabit bahwa Abdul Malik (sahabat Nabi) membaca Qul
Huwallahu Ahad (QS. al-Ikhlas, surat ke-112) kemudian membaca surat
al-Kautsar, surat ke-108, pada rakaat kedua.
7.
Kami telah berusaha mencari hadis
lainnya, tetapi tidak ada hadis yang melarang atau mewajibkan untuk membaca
surat yang lebih panjang pada rakaat pertama, dan tidak ada yang mewajibkan
membaca dari permulaan surat dalam shalat maupun di luar shalat. Demikian pula
tidak kami temukan hadis yang mewajibkan membaca secara urut dalam shalat.
Kesimpulan
1.
Diperbolehkan (mubah) membaca
surat secara tidak berurutan pada rakaat-rakaat dalam shalat.
2.
Diperbolehkan (mubah) membaca ayat
tidak dari permulaan surat, baik pada shalat wajib maupun pada shalat sunnah.
3.
Disunnahkan membaca surat yang
lebih panjang pada rakaat pertama, namun diperbolehkan (mubah) membaca ayat
yang lebih pendek pada rakaat pertama.
Wallahu a'lam bish-shawab.
*sd)
Label:
RELIGIUS
Lokasi:
Klaten, Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)