08 September 2012

MENGGANTI PUASA RAMADHAN

CARA MENGGANTI PUASA RAMADHAN YANG DITINGGALKAN
Bagi wanita tentu mengalami hal ini, bagaimana cara mengganti puasa yang terhutang, silahkan baca selengkapnya

Qadla (Membayar) Puasa Ramadlan

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb
Kepada Pak Ustadz/Bu Ustadz yang terhormat, langsung saja pada pertanyaan. Ada teman yang karena sakit membatalkan puasanya ketika  Ramadlan. Masalahnya, teman saya itu lalai sehingga sampai lewat Ramadlan berikutnya masih belum terbayar juga. Bagaimana mengatasi hal ini? Bisakah diqadla meskipun sudah lewat Ramadlan? Haruskah juga membayar fidyah selain qadla? Bagaimana jika lewatnya bukan  hanya satu Ramadlan tapi dua Ramadlan dan masih belum bayar? Mohon pencerahannya, terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb

Daru Hagni, alamat:
daru_hagni@yahoo.com.sg
(disidangkan pada hari Jum’at, 25 Sya’ban
1431 H / 6 Agustus 2010)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Pertanyaan yang sama pernah dibahas dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 106, namun demikian perlu kami perjelas kembali  sebagai berikut.

Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada baiknya kita pelajari kembali surat Al- Baqarah [2]: 184;

Artinya: “(yaitu) dalam  beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa)  sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang  lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah [2]:184)

Dari ayat tersebut dapat diambil pelajaran bahwa ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan  puasa Ramadlan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan. Adapun golongan tersebut adalah  sebagai berikut:

Pertama, orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadlan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari di luar bulan Ramadlan. Golongan ini  sama dengan perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadlan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadlan  sebagaimana disebutkan dalam Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra: Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwa ia berkata: Kami kadang- kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.”(Muslim)

Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu menggantidengan puasa  (qadla). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti Hadits dari Ibnu Abbas: Artinya: “Diriwayatkan dari  Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadlan) dan memberi makan  (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla).”  (al-Hakim, Hadits ini shahih menurut syarat al-Bukhari)

Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil: Artinya: “Engkau termasuk orang yang  berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” (al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni) Artinya: “Diriwayatkan dari Anas binMalik, bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah  membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.”  (an-Nasa’i)

Adapun kaitan dengan pertanyaan saudara bahwa penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di harilain di luar bulan Ramadlan, tidak perlu membayar fidyah. Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan  bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.

Sedangkan waktu untuk  membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadlan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu  kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadlan berikutnya. Tetapi  jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadlan berikutnya. Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib  membayar hutang puasanya setelah Ramadlan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar