13 Agustus 2013

PERKEMBANGAN SALAFI DI INDONESIA DAN PERPECAHANNYA DIANTARA MEREKA



 Bagi Saudara yang ingin tahu perkembangan salafi di Indonesia berikut aku posting sebuah artikel yang aku copy dari website " Abu Salafy". 

SALAFI MELAWAN SALAFI - PERKEMBANGAN SALAFI DI INDONESIA DAN PERPECAHANNYA DIANTARA MEREKA

Perkembangan gerakan salafi di Indonesia tidak mungkin dilepaskan dari dinamika internasional sebagaimana disebutkan di atas. Bahkan boleh dikatakan, dinamika gerakan salafi Indonesia sebagian besar merupakan perpanjangan dari perkembangan internasional.

Sama seperti kecenderungan internasional, gerakan salafi baru muncul di Indonesia pada awal dekade 1980-an. Dorongan utamanya adalah berdirinya lembaga LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Bahasa Arab) yang merupakan cabang dari Universitas Imam Muhammad ibn Saud Riyad di Indonesia. LIPIA pertama kali dipimpin oleh Syeikh Abdul Aziz Abdullah al-Ammar, murid tokoh utama salafi Syeikh Abdullah bin Baz.

LIPIA menggunakan kurikulum Universitas Riyad, staf pengajarpun didatangkan langsung dari Saudi. Salah satu yang membuat banyak mahasiswa tertarik belajar di LIPIA, karena LIPIA menyediakan beasiswa berupa uang kuliah dan uang saku. Lebih dari itu, LIPIA juga menjanjikan para alumninya untuk bisa melanjutkan tingkat master dan doktoral di Universitas Riyad di Saudi.

Alumni LIPIA angkatan 1980-an, kini menjadi tokoh terkemuka di kalangan salafi. Diantaranya adalah Yazid Jawwas, aktif di Minhaj us-Sunnah di Bogor; Farid Okbah, direktur al-Irsyad; Ainul Harits, Yayasan Nida'ul Islam, Surabaya; Abubakar M. Altway, Yayasan al-Sofwah, Jakarta; Ja'far Umar Thalib, pendiri Forum Ahlussunnah Wal Jamaah; and Yusuf Utsman Bais’a direktur al-Irsyad Pesantren, Tengaran.

Manhaj Salaf di Indonesia



 Bagi saudaraku yang ingin mengetahui perihal Kelompok Dakwah Salafi, Berikut ada postingan yang aku ambil dari blog Majelis Penulis. aku copy apa adanya. 

Manhaj Salaf di Indonesia

 Posted by Majelis Penulis  at 20.08 on Jumat, 08 Juni 2012
Oleh : Suhanah
Abstract
This research aims to understand the intellectual network, institution, and funding of Salafi in Bogor. This research applies a quantitative descriptive method with a phenomenological approach. It concludes that the Salafi intellectual network was built and developed through educational channels (universities, modern pesantren, dakwah through mosques). They established cooperation with universities from Indonesia and abroad, ranging from countries such as the Middle East, Saudi Arabia, Kuwait, Yemen, and Jordan.
Keywords: Network, Theory, Movement, Salafiyah, aksi anarkis, gerakan radikal.
Tanbih : Tulisan ini adalah Hasil Penelitian yang obyektif, walaupun demikian beberapa tulisan hanya hasil observasi yang kurang valid sehingga dipertanyakan kebenarannya. Sebagai seorang outer-side (peneliti dari luar) maka yang didapat adalah apa yang di luar bukan hakikat dari ajaran tersebut. Karena itu sebagai sebuah observasi dan hipotesa maka bisa saja tulisan hasil dari penelitian ini salah, silahkan dikomentari, dikritik dan diperbaiki.
Pendahuluan
Salafi muncul pertama kali pada akhir abad ke 19 di Saudi Arabia. Belakangan ini semakin berkembang paham dan gerakan tersebut dan masuk ke Indonesia. Paham tersebut secara luas memiliki pengaruh yang cukup besar di masyarakat, seperti melalui: pondok pesantren, perguruan tinggi, majelis taklim, lembaga amil zakat, infaq dan shadaqoh. Juga melalui pengajian-pengajian di masjid kampus. Di Indonesia faham tersebut masuk melalui Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Mereka di Saudi Arabia banyak menuntut ilmu di Universitas Muhamad Ibnu Suud (King Saud University) di Riyadh. Lembaga tersebut mempunyai cabangnya di Indonesia yaitu: Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta.Para alumni LIPIA yang telah menuntaskan studinya di Saudi Arabia menandai kelahiran generasi Wahabi baru di Indonesia, diantaranya adalah Abu Nida, Ahmad Faiz Asifuddin dan Aunur Rafiq Gufron sebagai kader DDII. Setelah kembali dari Saudi Arabia mereka mengajar di pesantren, seperti pesantren Al-Mu’min di Ngruki, pesantren Wathaniyah Islamiyah di Kebumen dan pesantren Al-Furqon di Gresik. Pesantren-pesantren tersebut mempunyai karakter pendidikan modern. Kurikulumnya ditekankan pada pengajaran bahasa Arab, teologi Islam dan hukum Islam. Para alumni Saudi Arabia ini berkomitmen untuk menyebarkan Wahabi di bawah panji gerakan dakwah Salafi. Mereka berpendapat bahwa umat Islam Indonesia butuh pemahaman Islam yang sejati sebagaimana di praktekkan Salafush Shaleh. (Nurhaidi Hasan, 2008 : 65)

04 Agustus 2013

HUKUM TENTANG JENGGOT DAN CADAR



HUKUM TENTANG JENGGOT DAN CADAR

Pertanyaan dari:
H. Syamsul Bahri, BA., KTAM. 1031721,
Jl. Pattimura Gg. Dame Wek IV, Padangsidempuan
(disidangkan pada Jum’at, 10 Rajab 1430 H / 3 Juli 2009 M)


Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb
1.      Mohon dijelaskan hukumnya cadar dan jenggot menurut Al-Qur’an dan Hadits
2.      Semua istri Nabi Muhammad pakai cadar
3.      Orang tidak pakai cadar dan jenggot = ingkar sunnah
Wassalamualaikum Wr. Wb


Jawaban:

1.Masalah Jenggot
Jenggot adalah rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia serta lazimnya ini dimiliki oleh kaum lelaki. Di kalangan bangsa tertentu, seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki yang memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman.
Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah saw bersabda:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوْا الِّلْحىٰ وَأَحِفُّوْا الشَّوَارِبَ . [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Muhammad ibn Minhal, telah menceritakan pada kami Yazid ibn Zurai‘, telah menceritakan pada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafi’ (ajudan Ibnu Umar) dari Ibnu Umar dari Nabi saw yang bersabda: “Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
أَخْبَرَنِي الْعَلاَءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ بْنِ يَعْقُوبَ ـ مَوْلَى الْحُرَقَةِ ـ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله : جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَىٰ. خَالِفُوا الْمَجُوسَ. [رواه مسلم]
Artinya: “Telah mengkabarkan padaku Ala’ bin Abdirahman bin Yakub –ajudan al-Hurakah- dari ayahnya, dari Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullah:“Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah (jangan menyamai) orang-orang Majusi.” [HR. Muslim]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdilah bin Zubair, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.” [HR. Muslim]
Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasul agar kita berbeda dan tidak menyamai orang-orang musyrik -termasuk Majusi, yaitu orang-orang yang menyembah api- di mana mereka suka dan biasa mencukur jenggot bahkan hingga habis.
Sabda Nabi saw:
أَخْبَرَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيِّةَ عَنِْ أَبِي مُنِيْبٍ الْجُرَشِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Telah mengkabarkan pada kami Hassan bin Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari Ibnu Umar berkata, bersabda Rasulullah saw: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari (golongan) mereka.” [HR. Abu Dawud]

12 Juli 2013

Puasa Dan Perolehannya Dalam Al-Qur’an



Puasa Dan Perolehannya Dalam Al-Qur’an (2)
Prof. DR. H, Muhammad Chirzin, M.Ag.
Guru BEsar UIN Sunan Kalijaga Dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Pada malam hari puasa, Mukmin boleh bercampur dengan istrinya. Istri pakaian suami, dan suami pun pakaian istri. Laki-laki dan perempuan saling menopang, saling menghibur dan saling melindungi. Menyesuaikan diri satu sama lain, seperti pakaian yang disesuaikan badan kita. Pakaian juga untuk memperlihatkan dan untuk menutupi diri.
Pada malam Ramadlan Mukmin menunaikan shalat tarawih dan bertadarus Al-Qur'an. Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang melaksanakan shalat sunat pada malam Ramadlan dengan penuh keimanan dan pengharapan kepada Allah, dosanya yang telah lalu diampuni." (Bukhari dan Muslim).
Ramadlan adalah bulan yang agung.Rasulullah saw pernah bersabda, "Di dalam bulan Ramadlan, umatku diberi Allah lima keistimewaan, yang tidak pernah diberikan kepada Nabi sebelumku: (1) pada permulaan malam Ramadlan, Allah 'Azza wa Jalla memandang manusia. Siapa yang telah dipandang Allah, maka orang itu tidak akan disiksa-Nya; (2) bau mulut orang yang berpuasa, di sore hari, lebih harum di hadirat Allah ketimbang bau minyak kesturi; (3) para malaikat memohonkan ampun kepadaAllah buat mereka, siang dan malam; (4) Allah bertitah kepada surga-Nya,'Bersiap-siaplah engkau dan berhiaslah untuk hamba-hamba-Ku, kalau-kalau di antara mereka akan beristirahat dari kelelahan dunia kehadirat-Ku'; (5) pada setiap akhir malam di bulan itu Allah berkenan mengampuni mereka semua." Salah seorang sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah itu pada malam Lailatul-Qadar?" Rasulullah saw menjawab, "Bukan. Bukankah para pekerja itu bila telah menyelesaikan pekerjaannya diberikan kepada mereka upah mereka?" (Ahmad, Al-Bazzar dan Al-Balhaqi dari sahabat Jabir ra).
Demikian keutamaan yang terdapat dalam bulan Ramadlan, sehingga Rasulullah saw bersabda, "Andaikata orang mengetahui rahasia kebaikan bulan Ramadlan, pasti mereka menginginkan agarbulan sepanjang tahun itu Ramadlan."
IbnuAbbas ra berkata, "Rasulullah adalah orang yang paling pemurah, lebih-lebih dalam bulan Ramadlan... Jibril menemuibeliau setiap malam bulan Ramadlan untukbertadarus Al-Qur'an..." (Bukhari dan Muslim).
Puasa meningkatkan kualitas hidup Muslim, baik secara pribadi maupun bersama: membuahkan ketakwaan kepada Allah SwT. Keberhasilan puasa tidaklah sempurna dengan genapnya seseorangberpuasa sebulan lamanya, dan memenuhi kewajiban zakat fitrah di akhir Ramadian. Imam Al-Ghazali berkata, "Puasaawambernilai biasa; puasa orang-khususbernilai bagus; puasa orang-khusus-dari yang-khusus bernilai istimewa, karenaseluruhjiwa raga: hati, pikiran dan perasaan terkendali.

11 Juli 2013

BAYAR FIDYAH



FIDYAH DIBAYAR SEKALIGUS
DAN FIDYAH DENGAN UANG

Pertanyaan Dari:
Hj. Maryam, Midai, Kepri,
pertanyaan disampaikan lewat telpon, tanggal 4 Ramadan 1431 H
(disidangkan [ada hari Jum'at, 17 Ramadan 1431 H / 27 Agustus 2010 M)

Tanya:
Saya seorang perempuan lanjut usia (80 tahun lebih). Saya merasa tidak kuat menjalankan ibadah puasa, karena apabila saya berpuasa badan saya menjadi sangat lemah dan bisa sakit. Saya berkeinginan membayar fidyah. Tetapi kata orang di kampung saya, fidyah harus dibayar setiap hari dan tidak boleh dibayar sekaligus, serta harus dalam bentuk makanan dan tidak boleh dalam bentuk uang. Saya tidak mampu menyiapkan makanan dan mengantarkannya kepada fakir miskin setiap hari karena tempat yang agak jauh dan karena usia saya yang sudah sangat lanjut. Pertanyaannya: Apa memang tidak boleh dibayarkan sekaligus baik di depan atau di belakang untuk orang dalam kondisi seperti saya? Dan apa memang harus dalam bentuk makanan dan apa tidak boleh dalam bentuk uang? Terima kasih atas perhatiannya.

Jawab:
Pertama-tama disampaikan terima kasih kepada Ibu Hj. Maryam atas pertanyaanya. Puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban agama yang difardukan atas setiap orang mukmin dewasa baik laki-laki maupun perempuan, dan puasa Ramadan itu merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima yang wajib dijalankan. Tujuan ibadah puasa itu adalah sebagai sarana pendidikan untuk membentuk manusia yang bertakwa dan sekaligus sebagai wujud ketaatan kepada Allah swt. Namun demikian Allah SWT di dalam al-Quran memberi perkecualian dari kewajiban melaksanakan puasa Ramadan atas orang-orang tertentu yang karena suatu atau lain sebab tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut. Perkecualian ini diberikan sesuai dengan prinsip agama Islam itu sendiri bahwa agama ini bertujuan untuk memberi rahmat kepada manusia [Q. 21: 107] dan tidak bertujuan mempersulit manusia [Q. 5: 6; 22:78]. Bahkan dalam ayat puasa sendiri ditegaskan bahwa prinsip pelaksanaan puasa itu adalah memudahkan sebagaimana firman Allah,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [البقرة : 185]
Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [Q. 2: 185].